RPP SMP KELAS 7 KELAS 8 DAN KELAS 9 KURIKULUM 2013 |
RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 edisi Revisi 2017 – 2018.
Perangkat
pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang
memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan
kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan
bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium
atau di luar kelas. Salah satu perangkat pembelajaran adalah RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9
Kurikulum 2013. RPP
atau rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana kegiatan tatap
muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus
untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar.
Para ahli menyebut RPP
termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan
Kelas 9 Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran. Branch yang
mengartikan perencanaan pembelajaran sebagai suatu sistem yang berisi prosedur
untuk mengembangkan pendidikan dengan cara yang konsisten dan reliable. Ritchy
memberi arti perencanaan pembelajaran sebagai ilmu yang merancang detail secara
spesifik untuk pengembangan, evaluasi dan pemeliharaan situasi dengan fasilitas
pengetahuan diantara satuan besar dan kecil persoalan pokok. Sementara Smith
& Ragan menyebut rencana pembelajaran sebagai proses sistematis dalam
mengartikan prinsip belajar dan pembelajaran kedalam rancangan untuk bahan dan
aktifitas pembelajaran, sumber informasi dan evaluasi.
Jadi RPP termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9
Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai
suatu proses kerjasama, tidak hanya menitikberatkan pada kegiatan guru atau
kegiatan siswa saja, akan tetapi guru dan siswa secara bersama-sama berusaha
mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Tujuan dari pembelajaran
adalah perubahan perilaku siswa baik perubahan perilaku dalam bidang kognitif,
afektif, maupun psikomotorik. Pengembangan perilaku dalam bidang kognitif
adalah pengembangan kemampuan intelektual siswa, misalnya kemampuan penambahan
pemahaman, dan informasi agar pengetahuan menjadi lebih baik. Pengembangan
perilaku dalam bidang afektif adalah pengembangan sikap siswa terhadap bahan
dan proses pembelajaran, maupun pengembangan sikap sesuai dengan norma-norma
yang berlaku di masyarakat. Pengembangan perilaku dalam bidang psikomotor
adalah pengembangan kemampuan menggunakan otot atau alat tertentu, maupun
menggunakan potensi otak untuk memecahkan permasalahan tertentu.
Dari pengertian perencanaan
dan pembelajaran yang telah diuraikan di atas, maka juga dapat
disimpulkan pengertian dari perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan
keputusan hasil berpikir secara rasional tentang sasaran dan tujuan
pembelajaran tertentu, yaitu perubahan tingkah laku serta rangkaian kegiatan
yang hatus dilakukan sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut dengan
memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada. Hasil dari proses
pengambilan keputusan tersebut adalah tersusunnya dokumen yang dapat dijadikan
acuan dan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Lalu Bagaimana Model RPP SMP
terbaru, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan
Kelas 9 Kurikulum 2013 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Bagi Bapak/Ibu yang berminat
memiliki Contoh RPP SMP/MTS Kelas 7
Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 silahkan download melalui link di bawah
ini.
Demikian info tentang
RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9
Kurikulum 2013 Semoga bermanfaat. RPP
SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017-2018.