UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesej ahteraan rlmllm, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut  diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat  sehingga dapat teru,ujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab,  akuntabel, bermutu, dan aman.

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, karena Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan  oleh berbagai macam kendala seperti persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh  wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.

Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta  masyarakat dan pemberdayaan perempuan, sertapeneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu  Kebidanan yang dikembangkan sesuai  dengan kebutuhan Klien.

Perlunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, juga karena ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian hukum bagi Bidan dalam  menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Kebidanan.

Pengaturan Kebidanan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan  pelindungan dan
kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini mengatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi  Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.

Isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah ini. Link download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) -----DISINI-----

Demikian info tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga para bidan menjadi lebih professional, kesehatan masyarakat Indonesia lebih terjamin. Hidup Bidan Indonesia. 

Powered by Blogger.