PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, dinyatakan bahwa Penguatan  Pendidikan  Karakter (PPK)  adalah  gerakan  pendidikan  di  bawah tanggung  jawab  satuan  pendidikan  untuk  memperkuat karakter  peserta  didik  melalui  harmonisasi  olah  hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja  sama  antara  satuan  pendidikan,  keluarga,  dan masyarakat  sebagai  bagian  dari  Gerakan  Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK  dilaksanakan  dengan  menerapkan  nilai-nilai Pancasila  dalam  pendidikan  karakter  terutama  meliputi nilai-nilai  religius,  jujur,  toleran,  disiplin,  bekerja  keras, kreatif, mandiri,  demokratis,  rasa  ingin  tahu,  semangat kebangsaan,  cinta  tanah  air,  menghargai  prestasi, komunikatif,  cinta  damai,  gemar  membaca,  peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai  tersebut merupakan perwujudan  dari  5  (lima)  nilai  utama  yang  saling berkaitan  yaitu  religiusitas,  nasionalisme,  kemandirian, gotong  royong,  dan  integritas  yang  terintegrasi  dalam kurikulum.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1) Penyelenggaraan  PPK  pada  TK  bertujuan  untuk menanamkan  nilai  karakter  dalam  pelaksanaan pembelajaran. 2)  Penyelenggaraan PPK pada satuan  pendidikan jenjang pendidikan  dasar memiliki  muatan  karakter  yang lebih besar dibandingkan  dengan  muatan  karakter  dalam penyelenggaraan  PPK  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3)  Muatan  karakter  dalam  penyelenggaraan  PPK diimplementasikan melalui  kurikulum dan  pembiasaan  pada  satuan pendidikan  jenjang  pendidikan  dasar  atau  satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.


Berdasarkan Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan  Pendidikan  Formal diselenggarakan dengan  mengoptimalkan  fungsi  kemitraan  tripusat pendidikan yang meliputi: a)  sekolah; b)  keluarga; dan c)  masyarakat. Pengoptimalan  penyelenggaraan  PPK  oleh sekolah pada jenjang TK diselenggarakan  melalui kegiatan  Intrakurikuler; dan pada jenjang satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  dasar  atau satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  menengah diselenggarakan  melalui  kegiatan  Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.

Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  PPK  yang  mengoptimalkan  fungsi kemitraan  tripusat  pendidikan dilaksanakan  dengan  pendekatan berbasis: a)  kelas; b)  budaya sekolah; dan c)  masyarakat.
  
Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1)  Penyelenggaraan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah. 2)  Manajemen  berbasis  sekolah memberikan  kewenangan  dan  tanggung jawab  kepada  kepala  sekolah,  guru,  dan  pengawas sekolah  serta  tenaga  kependidikan  bersama  Komite Sekolah  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  konteks  satuan pendidikan.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Kewenangan  dan  tanggung  jawab  kepala sekolah dalam penyelenggaraan  PPK dilaksanakan dalam  rangka  pemenuhan beban  kerja  kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2)  Dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab, kepala  sekolah berperan sebagai: a)  inovator; b)  motivator; dan c)  kolaborator. 3)  Kewenangan  dan  tanggung  jawab  guru  dalam penyelenggaraan  PPK  dilaksanakan  untuk  pemenuhan kebutuhan  siswa sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.  4)  Dalam  rangka pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab, guru  berperan antara lain sebagai: a)  penghubung sumber belajar; b)  pelindung;  c.  fasilitator; dan d.  katalisator. 5)  Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK  dilaksanakan  dalam  rangka  pemenuhan  beban  kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6)  Peran  Komite  Sekolah  dalam  membantu  kepala  satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk  peningkatan  mutu  layanan  pendidikan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Penyelenggaraan  PPK  dapat dilakukan melalui kerja sama:  a)  antar Satuan Pendidikan Formal;  b)  antara  Satuan  Pendidikan  Formal  dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan c) antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait. 2)  Lembaga  lain  yang  terkait  sebagaimana  dimaksud paling  sedikit  meliputi  lembaga pemerintahan,  lembaga  kursus  dan  pelatihan,  sanggar, perkumpulan/organisasi  kemasyarakatan,  dunia usaha/dunia  industri,  dan/atau  organisasi  profesi terkait.  3)  Satuan  Pendidikan  Nonformal,  lembaga  keagamaan atau lembaga  lain  yang  terkait  harus  mendapat rekomendasi  dari  kantor  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dalam  bidang agama  setempat,  dinas  terkait,  atau  pejabat  yang berwenang. 4)  Dalam  hal  untuk  melestarikan  dan  mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan  Pendidikan  dan/atau  Pemerintah  Daerah  dapat menetapkan  kegiatan  tertentu  menjadi  kegiatan Kokurikuler  atau  Ekstrakurikuler  wajib  yang diikuti  oleh setiap  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan  dasar  atau  satuan  pendidikan  jenjang pendidikan menengah. 5)  Kegiatan  Kokurikuler  merupakan  kegiatan  yang  terkait  dengan  mata pelajaran  muatan  lokal  yang  ditetapkan  pemerintah daerah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 6)  Ekstrakurikuler  wajib  merupakan Ekstakurikuler selain pramuka. 7)  Penetapan  kegiatan  tertentu  menjadi  kegiatan Kokurikuler  atau  Ekstrakurikuler  wajib oleh  pemerintah daerah disampaikan kepada  satuan  pendidikan,  dengan  memperhatikan  hak-hak peserta didik.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Penyelenggaraan  PPK pada Satuan  Pendidikan  Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2)  Penyelenggaraan  PPK  dalam  5  (lima)  hari  sekolah mempertimbangkan: a)  kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;  b)  ketersediaan sarana dan prasarana; c)  kearifan lokal; dan d.  pendapat  tokoh  masyarakat  dan/atau  tokoh  agama di luar Komite Sekolah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, semoga bermanfaat.



Powered by Blogger.