PP Nomor 30 Tahun 2019 |
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor
30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan
pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil
Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi
birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban
mengelola dan mengembangkan dirinya dan
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Berdasarkan pemikiran
tersebut, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pengaturan mengenai penilaian kinerja
PNS dalam Undang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.
Itulah sebabnya dalam Pasal
2 – 4 PP Nomor 30
Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS),
dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan
PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja
PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan
prinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan penilaian kinerja
adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses
rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja
PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses
penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaian
kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja
PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku
Kerja PNS, Pejabat Penilai dan
Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara
penilaian, tindak lanjut penilaian
berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan,dan Sistem
Informasi Kinerja PNS.
Keberhasilan dari
pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sangat tergantung kepada pelaksanaan
sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah,
rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan
uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian
kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PKPNS) ini secara mutatis mutandis
dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun2019
Demikian informasi tentang PP Nomor 30 Tahun
2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada
manfaatnya terima kasih.